Selasa, 22 November 2011

perpajakan

Pasal28
(1)  Wajib Pajak yang melakukan perubahan  tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28  ayat  (6)  Undang-Undang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan, harus  melaporkan  penghasilan  yang  diterima  atau diperoleh dalam bagian  tahun buku yang  tidak  termasuk dalam  tahun  buku  yang  baru  dalam  Surat Pemberitahuan  Tahunan  Pajak  Penghasilan  tersendiri  untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2)  Sisa  rugi  fiskal  yang masih dapat dikompensasikan yang berasal  dari  tahun-tahun  pajak  sebelum  perubahan tahun  buku dapat dikompensasikan  dengan  penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.

BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU  PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM  RANGKA PENANAMAN MODAL
Pasal29
(1)  Kepada Wajib  Pajak yang melakukan  penanaman modal baru  yang  merupakan  industri  pionir,  yang  tidak mendapatkan  fasilitas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  31A  Undang-Undang  Pajak  Penghasilan  dapat diberikan  fasilitas  pembebasan  atau  pengurangan  Pajak Penghasilan  badan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 18  ayat  (5)  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007 tentang Penanaman Modal.
 (2)  Industri  pionir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) adalah  industri  yang  memiliki  keterkaitan  yang  luas, memberi  nilai  tambah  dan  eksternalitas  yang  tinggi, memperkenalkan  teknologi  baru,  serta  memiliki  nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pasal 30
Ketentuan  mengenai  pemberian  fasilitas  pembebasan  atau pengurangan  Pajak  Penghasilan  badan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  29  diatur  dengan  Peraturan  Menteri Keuangan.
BABIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penghitungan  pajak  bagi  Wajib  Pajak  yang  tahun  bukunya berakhir  sebelum  tanggal  1  Juli 2009  dilakukan  berdasarkan ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983 tentang  Pajak  Penghasilan  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 32
Penghitungan  pajak  dalam  tahun  berjalan  sampai  dengan Desember  2008,  untuk  tahun  pajak  2009,  bagi Wajib  Pajak yang  tahun  bukunya  berakhir  setelah  tanggal  30  Juni  2009, dilakukan  berdasarkan  ketentuan  dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor  17  Tahun  2000  tentang  Perubahan  Ketiga  Atas Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak Penghasilan.

Pasal 33
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang  terbatas yang diperoleh Wajib  Pajak  sebelum  tanggal  1  Januari  2009  tetap berlaku  sampai  dengan  berakhirnya  jangka  waktu  fasilitas perpajakan tersebut.

BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada  saat Peraturan Pemerintah  ini mulai berlaku,  Peraturan Pemerintah  Nomor  138  Tahun  2000  tentang  Penghitungan Penghasilan  Kena  Pajak  dan  Pelunasan  Pajak  Penghasilan Dalam Tahun Berjalan  (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun  2000  Nomor  253,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Nomor  4055),  dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan  Pemerintah  Inl  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.








KESIMPULAN :
Pasal 28 :
(1). Wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh.
(2). Sisa rugi fiscal sebelum perubahan tahun buku dapat di kompensasikan dengan penghasilan.
Pasal 29 :
(1). Wajib pajak yang menanamkan modal baru diindustri pionir akan diberikan fasilitas pembebasan / pengurangan pajak penghasilan.
(2). Industry pionir adalah industry yang member nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian Indonesia.
Pasal 30 :
Fasilitas pembebasan / pengurangan pajak penghasilan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pasal 31 :
Penghitungan pajak bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 juli 2009 dilakukan berdasarkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983.
Pasal 32 :
Bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir tanggal 30 juni 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983.
Pasal 33 :
Fasilitas yang diperoleh wajib pajak sebelum tanggal 1 januari 2009 tetap berlaku.
Pasal 34 :
Pada saat peraturan pemerintah mulai berlaku, peraturan pemerintah nomor 138 tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 35 :
Peraturan ini berlaku pada waktu diundangkan.

anggaran Overhead pabrik dan anggaran variabel

ANGGARAN BIAYA OVERHEAD PABRIK

Anggaran biaya overhead pabrik adalah suatu perencanaan yang terperinci mengenai biaya-biaya tidak langsung yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi selama periode yang akan datang, yang meliputi : jenis biaya, waktu serta tempat dimana biaya tersebut terjadi.
Biaya overhead pabrik merupakan biaya-biaya dalam pabrik yang dikeluarkan perusahaan dalam rangka proses produksi, kecuali biaya bahan baku langsung dan biaya tenaga kerja langsung.
§  Biaya overhead pabrik ditinjau dari bagian yang bertanggung jawab, dapat dikelompokkan sebagai berikut :
a)      Biaya langsung, yaitu biaya yang semata-mata menjadi tanggung jawab bagian yang bersangkutan dan tidak dibebankan kebagian lain.
b)      Biaya tidak langsung, yaitu biaya yang menjadi tanggung jawab beberapa bagian pada pabrik.
§  Kapasitas yang dapat dipakai sebagai dasar penyusunan anggaran biaya overhead pabrik adalah :
a)      Kapasitas praktis, adalah kapasitas teoritis ( yakni kapasitas pabrik untuk menghasilkan produk pada kecepatan penuh, tanpa berhenti selama jangka waktu tertentu ) dikurangi dengan kerugian waktu yang tidak dapat karena hambatan intern perusahaan.
b)      Kapasitas normal, adalah kemampuan perusahaan berproduksi dan menjual produknya dalam jangka panjang.
c)      Kapasitas sesungguhnya yang diharapkan, adalah kapasitas sesungguhnya yang diperkirakan akan dapat dicapai dalam periode yang akan datang.
§  Tujuan pengawasan biaya overhead pabrik :
a)      Untuk mengetahui sesuai tidaknya realisasi dengan yang direncanakan.
b)      Untuk mengetahui besar kecilnya biaya overhead.
c)      Untuk menentukan bagian-bagian yang bertanggung jawab.

§  Faktor-faktor dalam penyusunan biaya overhead pabrik:
1)      Jenis barang yang dihasilkan
2)      Jumlah barang yang diproduksi
3)      Departemen (tempat) dimana biaya dialokasikan
4)      Tarif biaya overhead pabrik persatuan kegiatan
5)      Waktu ( kapan ) produksi dilaksanakan
§  Aplikasi penyusunan anggaran biaya overhead pabrik
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun anggaran biaya overhead pabrik :
1)      Anggaran unit yang akan diproduksi
2)      Berbagai standar yang ditetapkan perusahaan
3)      Sistem pembayaran upah
4)      Metode depresiasi
5)      Metode alokasi biaya:
-          Perbandingan pemakaian watt
-          Perbandingan luas lantai
-          Perbandingan jumlah karyawan
-          Perbandingan nilai kekayaan (aset) dari masing-masing departemen (bagian).

Contoh:
PT. kelapa dua bergerak dalam bidang manufaktur yang mempunyai data-data sebagai berikut :
Diminta :
1.  Buatlah Tabel Alokasi Budget BOP dari departemen pembantu X dan Y ke departemen produksi A dan B, dengan menggunakan metode aljabar.
2.  Hitunglah Tarif BOP Tetap dan Variabel untuk masing-masing departemen.

Jawaban :
1)      Tabel alokasi budget BOP

Perhitungan  :
X  =  155.000  +  0,05 Y   (1)
Y  =    84.000  +  0,10 X   (2)

– 0,05 Y  =  155.000    X        [ x 1 ]               —›    – 0,05  Y  =  155.000    X                
           Y  =    84.000  +  0,1 X  [ x 10 ] —›          10  Y  =  840.000  +  X   +
                                                                           9,95  Y  =  995.000 
                                                                                    Y  =  Rp. 100.000,-

X  =  155.000  +  0,05 ( 100.000 )  =  Rp. 160.000,-






2)      Perhitungan tarif BOP
Departemen  A            Departemen  B
    Tarif  BOP per jam  :
            Rp. 300.000
                 40.000                        Rp.  7,5                           
            Rp. 250.000
                 50.000                                                          Rp.  5,-
           
    Tarif BOP Tetap :
       60 %  x  Rp.  7,50                Rp.  4,5                           
       50 %  x  Rp.  5,-                                                     Rp.  2,5

    Tarif  BOP  Variabel  :
       40 %  x  Rp.  7,50                Rp.  3,-                            
       50 %  x  Rp.  5,-                                                      Rp.  2,5




















ANGGARAN BIAYA VARIABEL

Anggaran variabel adalah skedul biaya yang menunjukkan bagaimana masing-masing biaya akan berubah dengan perubahan volume, output, dan aktifitas. Anggaran variabel menyatakan hubungan antara volume dan biaya dalam suatu relevant range volume yang terbatas.
Tujuan utama pendekatan anggaran variabel secara khusus mengidentifisir bagaimana, dan seberapa jauh, masing-masing elemen biaya dalam suatu pusat pertanggung jawaban dipengaruhi oleh aktifitas pusat pertanggung jawaban yang bersangkutan.
Anggaran variabel didasari oleh konsep variabilitas biaya yang menyatakan bahwa biaya dapat dikaitkan dengan output dan aktifitas, dan apabila hubungannya sedemikian rupa maka biaya pada dasarnya merupakan fungsi dari dua faktor yakni :
a)      Faktor waktu
b)      Faktor aktifitas
§  Kegunaan anggaran variabel :
1.      Mempermudah penyusunan anggaran biaya departemental untuk dimasukkan kedalam profit plan.
2.      Menetapkan tujuan biaya bagi menejer pusat pertanggung jawaban selam periode profit plan.
3.      Menetapkan anggaran yang disesuaikan untuk tujuan perbandingan dengan biaya sesungguhnya dalam laporan pelaksanaan bulanan.
§  Tujuan anggaran variabel :
1.      Dasar perhitungan anggaran pada suatu departemen
2.      Dasar perhitungan biaya yang ditargetkan, apabila rencana kegiatan dalam departemen direvisi(diperbaiki).
§  Faktor-faktor penyusunan anggaran biaya variabel :
1.      Penentuan satuan kegiatan, misalnya
·         Jam mesin langsung (DMH)
·         Jam kerja langsung (DLH)
·         Jam reparasi langsung (DRH)
·         Kilo watt perjam (KWH)
2.      Penentuan relevant range
Adalah suatu interval yang dinyatakan dengan tingkat output tetentu, dimana anggaran variabel yang bersangkutan masih dapat dipakai atau berlaku.
§  Metode pemisahan komponen fixed dan variabel serta aplikasi anggaran biaya variabel.
Ada 3 metode, yaitu :
a)      Metode langsung
Yaitu didasarkan atas hasil penelitian dipabrik atau atas dasar analisis terhadap data historis yang dilengkapi dengan interprestasi keputusan menejemen yang ada kaitannya dengan data historis yang bersangkutan.
b)      Metode titik tertinggi dan terendah
Yaitu dengan cara memisahkan komponen biaya tetap dan variabel dengan perhitungan interpolasi diantara dua macam volume output atau tingkat kegiatan yang berbeda.
c)      Metode statistika
Yaitu dengan menggunakan regresi linear. Analsis ini menghubungkan data biaya dengan data output dari waktu-waktu yang lalu, sehingga dapat diketahui bagaimana biaya-biaya akan berubah sehubungan dengan perubahan volume output berdasarka persamaan yang dibentuk.
Contoh :
Data Rencana Departmen Reparasi yang terdiri dari 3 macam biaya.
Jenis Biaya
10.000 DRH
16.000 DRH
Gaji
Rp 100.000
Rp 100.000
Bahan pembantu
Rp 144.000
Rp189.000
Lain-lain
Rp 30.000
Rp 42.000





Ditanya :
1.      Susun anggaran variabel yang terinci dalam bentuk tabel dengan relevant range kelipatan 200 DRH.
2.      Membuat anggaran variabel dalam bentuk formula.
Jawaban :

1.      Anggaran variabel dalam bentuk tabel

2.      Anggaran variabel dalam bentuk formula
·         Bahan pembantu (biaya semi variabel)
-          Total biaya titik maksimal 16.000 DRH = Rp 189.000
-          Total biaya titik minimal   10.000 DRH = Rp 144.000
Selisih 6.000               = 45.000
                        Biaya variabel / DRH = 45.000/6000 = Rp 7,50       
                        Total biaya pada 16.000 = Rp 189.000
                        Biaya variabel = 16.000 x 7,50 = 120.000
                        Biaya tetap                                = 69.000
·         Biaya lain-lain
-          Total biaya titik maksimal       16.000 DRH =            41.000
-          Total biaya titik minimal         10.000 DRH = 30.000
Selisih                            6.000 DRH = 12.000

                        Biaya variabel / DRH = 12.000/6.000 = Rp 2,-
                        Total biaya pada 16.000 DRH = 42.000
                        Biaya variabel = 16.000 x 2 = 32.000
                                                Biaya tetap = 10.000
Jenis biaya
Biaya tetap
Biaya variabel/DRH
Gaji
100.000
-
Bahan pembantu
69.000
7,50
Lain-lain
10.000
2
jumlah
179.000
9,50