Pasal28
(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.
BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Pasal29
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pasal 30
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BABIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 32
Penghitungan pajak dalam tahun berjalan sampai dengan Desember 2008, untuk tahun pajak 2009, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 33
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas yang diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah Inl mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
KESIMPULAN :
Pasal 28 :
(1). Wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh.
(2). Sisa rugi fiscal sebelum perubahan tahun buku dapat di kompensasikan dengan penghasilan.
Pasal 29 :
(1). Wajib pajak yang menanamkan modal baru diindustri pionir akan diberikan fasilitas pembebasan / pengurangan pajak penghasilan.
(2). Industry pionir adalah industry yang member nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian Indonesia.
Pasal 30 :
Fasilitas pembebasan / pengurangan pajak penghasilan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pasal 31 :
Penghitungan pajak bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 juli 2009 dilakukan berdasarkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983.
Pasal 32 :
Bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir tanggal 30 juni 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983.
Pasal 33 :
Fasilitas yang diperoleh wajib pajak sebelum tanggal 1 januari 2009 tetap berlaku.
Pasal 34 :
Pada saat peraturan pemerintah mulai berlaku, peraturan pemerintah nomor 138 tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 35 :
Peraturan ini berlaku pada waktu diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar