Selasa, 22 November 2011

perpajakan

Pasal28
(1)  Wajib Pajak yang melakukan perubahan  tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 28  ayat  (6)  Undang-Undang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan, harus  melaporkan  penghasilan  yang  diterima  atau diperoleh dalam bagian  tahun buku yang  tidak  termasuk dalam  tahun  buku  yang  baru  dalam  Surat Pemberitahuan  Tahunan  Pajak  Penghasilan  tersendiri  untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2)  Sisa  rugi  fiskal  yang masih dapat dikompensasikan yang berasal  dari  tahun-tahun  pajak  sebelum  perubahan tahun  buku dapat dikompensasikan  dengan  penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.

BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU  PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM  RANGKA PENANAMAN MODAL
Pasal29
(1)  Kepada Wajib  Pajak yang melakukan  penanaman modal baru  yang  merupakan  industri  pionir,  yang  tidak mendapatkan  fasilitas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  31A  Undang-Undang  Pajak  Penghasilan  dapat diberikan  fasilitas  pembebasan  atau  pengurangan  Pajak Penghasilan  badan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 18  ayat  (5)  Undang-Undang  Nomor  25  Tahun  2007 tentang Penanaman Modal.
 (2)  Industri  pionir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) adalah  industri  yang  memiliki  keterkaitan  yang  luas, memberi  nilai  tambah  dan  eksternalitas  yang  tinggi, memperkenalkan  teknologi  baru,  serta  memiliki  nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pasal 30
Ketentuan  mengenai  pemberian  fasilitas  pembebasan  atau pengurangan  Pajak  Penghasilan  badan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  29  diatur  dengan  Peraturan  Menteri Keuangan.
BABIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penghitungan  pajak  bagi  Wajib  Pajak  yang  tahun  bukunya berakhir  sebelum  tanggal  1  Juli 2009  dilakukan  berdasarkan ketentuan  dalam  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983 tentang  Pajak  Penghasilan  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 32
Penghitungan  pajak  dalam  tahun  berjalan  sampai  dengan Desember  2008,  untuk  tahun  pajak  2009,  bagi Wajib  Pajak yang  tahun  bukunya  berakhir  setelah  tanggal  30  Juni  2009, dilakukan  berdasarkan  ketentuan  dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor  17  Tahun  2000  tentang  Perubahan  Ketiga  Atas Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak Penghasilan.

Pasal 33
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang  terbatas yang diperoleh Wajib  Pajak  sebelum  tanggal  1  Januari  2009  tetap berlaku  sampai  dengan  berakhirnya  jangka  waktu  fasilitas perpajakan tersebut.

BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada  saat Peraturan Pemerintah  ini mulai berlaku,  Peraturan Pemerintah  Nomor  138  Tahun  2000  tentang  Penghitungan Penghasilan  Kena  Pajak  dan  Pelunasan  Pajak  Penghasilan Dalam Tahun Berjalan  (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun  2000  Nomor  253,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Nomor  4055),  dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan  Pemerintah  Inl  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.








KESIMPULAN :
Pasal 28 :
(1). Wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh.
(2). Sisa rugi fiscal sebelum perubahan tahun buku dapat di kompensasikan dengan penghasilan.
Pasal 29 :
(1). Wajib pajak yang menanamkan modal baru diindustri pionir akan diberikan fasilitas pembebasan / pengurangan pajak penghasilan.
(2). Industry pionir adalah industry yang member nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian Indonesia.
Pasal 30 :
Fasilitas pembebasan / pengurangan pajak penghasilan diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pasal 31 :
Penghitungan pajak bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir sebelum tanggal 1 juli 2009 dilakukan berdasarkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983.
Pasal 32 :
Bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir tanggal 30 juni 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang nomor 7 tahun 1983.
Pasal 33 :
Fasilitas yang diperoleh wajib pajak sebelum tanggal 1 januari 2009 tetap berlaku.
Pasal 34 :
Pada saat peraturan pemerintah mulai berlaku, peraturan pemerintah nomor 138 tahun 2000 dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 35 :
Peraturan ini berlaku pada waktu diundangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar