REKSA DANA SYARIAH
A.
PENGERTIAN
Secara bahasa reksa dana tersusun dari
dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep reksa dana
yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana bearti
kumpulan uang yang dipelihara.
Reksa dana merupakan dana bersama yang
dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari
pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi,
komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Secara istilah, menurut Undang-Undang
No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio efek adalah kumpulan
(kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.
Upaya pemilihan portofolio efek
merupakan upaya minimalisasi risiko dimana diversifikasi adalah solusinya.Cara
diversifikasi bisa disatu instrument maupun lintas instrument. Cara
diversifikasi lintas instrument dapat dilakukan dengan membeli beberapa jenis
instrument yang berbeda-beda, misalnya sebagian dana diinvestasikan disaham,
sebagian diobligasi, dan sebagian dilain di bank.
Dari definisi diatas, paling tidak
terdapat tiga unsure penting dalam reksa dana yaitu:
1. Adanya
kumpulan dana masyarakat atau pool of funds.
2. Investasi
dalam bentuk portofolio efek.
3. Manajer
investasi sebagai pengelola dana.
Dana yang dikelola oleh manajer
investasi merupakan dana milik investor. Dalam hal ini manajer investasi adalah
pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana. Manajer investasi adalah pihak
yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Manajer investasi dalam mengelola reksa
dana bekerja sama dengan bank kustodian. Bank kustodian adalah perusahaan yang
kegiatan usahanya melakukan penyelesaian transaksi reksa dana, melakukan
penyimpanan, penjagaan, dan pengadministrasian kekayaan reksa dana.
Dalam reksa dana uang yang terkumpul
dari investor akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat
berharga seperti saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan efek
lainnya atau ditabungkan dalam deposito. Keuntungan atau kerugian investasi
dalam reksa dana dapat dilihat pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang juga
digunakan sebagai dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan. Mekanisme
kerja reksa dana seperti dalam gambar dibawah ini:
Bapepam
|
MANAJER INVESTASI
|
INVESTOR
|
SWASTA DAN PEWMERINTAH
|
PASAR MODALPASAR UANG
|
INVESTASI
Deposito, SBI, Obligasi,
saham, dll
|
BANK KUSTODIAN
|
Setoran Dana
Berinvestasi pada reksa
dana tidak lah sulit, cukup hubungi manajemen investasi reksa dana yang anda
pilih, kemudian isi formulir penyertaan modal / pembelian unit penyertaan dan
transfer uang kebank kustodian. Setelah itu bukti setor dan formulir yang telah
diisi dikirimkan kemanajer investasi tersebut. Peserta akan mendapatkan tanda
bukti penyertaan modal direksa dana yang dikirimkan langsung kealamat peserta.
Besarnya uang investasi
minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam
prospektus reksa dana. Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang
memberikan gambaran lengkap mengenai suatu reksa dana sehingga dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam memilih reksa dana mana yang akan dijadikan
tempat investasi.
Disamping reksa dana
konvensional, telah hadir pula reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan
alternatif karena adanya sikap ambivalensi (mendua) pada diri umat islam,
disatu sisi ingin menginvestasikan modal yang dimiliki pada reksa dana, tetapi
disisi yang lain memiliki ketakutan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada
dalam syariah islam. oleh karena itu, kehadiran reksa dana syariah bisa
menghimdarkan umat islam dari pelanggaran terhadap syariah islam, karena reksa
dana syariah dalam operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Reksa dana syariah
adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb
al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara
manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan
demikian, reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan
investasinya mengacu kepada syariah islam.
Salah satu tujuan reksa
dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh
pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat
dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Beberapa istilah yang sering muncul
dalam reksa dana syariah, yaitu:
1. Portofolio
efek.
Kumpulan efek yang
dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana.
2. Manajer
investasi.
Pihak yang kegiatan
usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
3. Emiten.
Perusahaan yang
menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada public.
4. Efek.
Surat berharga, yaitu
surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, oblogasi, tanda bukti
utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek,
dan setiap derivatif dari efek.
5. Mudharabah/qirad.
Surat akad atau sistem
dimana seseorang memebrikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan
ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut)
dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh
kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh sahib al-mal sepanjang
tidak ada kelalaian dari mudharib.
6. Prospektus.
Setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
7. Bank
kustodian.
Pihak yang kegiatan
usahanya adalah memeberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain.
B.
KARAKTERISTIK
REKSA DANA SYARIAH
1.
Prinsip
Dasar Reksa Dana Syariah
Jenis
kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam, antara lain:
a. Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b. Usaha
lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional.
c. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
haram.
d. Usaha
yang memproduksi, mendistribusi dan / atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Adapun
jenis transaksi yang dilarang antara lain:
a. Najasy,
yaitu melakukan penawaran palsu.
b. Bai’
al-Ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short
selling).
c. Insider
trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai
informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d. Melakukan
investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih
dominan dari modalnya.
Pada
prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksa dana syariah mencakup:
1. Investasi
hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil
usaha utamanya sesuai dengan Pedoman Syariah Islam.
2. Perusahaan
yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai syariah islam, namun memiliki
anak perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan
syariah islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah islam.
3. Perusahaan
yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah islam, namun
mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha
utamanya tidak sesuai dengan syariah islam dikategorikan sebagai sesuai dengan
syariah islam.
4. Penempatan
jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan
dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain
santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk
membantu musibah kemanusiaan.
5. Perbedaan
yang paling menonjol antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional
adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses “screening” atau filterisasi
atas instrument investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleansing”
untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram
menurut pedoman syariah.
2.
Pola
Hubungan Pelaku Reksa Dana Syariah
Dalam mekanisme berinvestasi direksa
dana syariah, pola hubungan antara pemilik modal (investor), manajer investasi
dan pengguna investasi adalah sebagai berikut:
1. Hubungan
dan hak pemodal (investor).
a. Akad
antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan akad wakalah bil
ujrah.
b. Dengan
akad wakalah bil ujrah, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi
untuk melakukan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam prospektus.
c. Para
investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksa dana
syariah.
d. Investor
menanggung risiko yang berkaitan dengan reksa dana syariah.
e. Investor
berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali unit penyertaannya
dalam reksa dana syariah melalui manajer investasi.
f. Investor
berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit
penyertaan tersebut.
g. Investor
yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya
akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
h. Investor
akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa Unit Penyertaan (UP) reksa dana
syariah.
2. Hak
dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian.
a. Manajer
investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan investor
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
b. Bank
kustodian berkewajiban untuk menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan
menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) perunit pernyataan dalam reksa dana
syariah untuk setiap hari bursa.
c. Atas
pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif
tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa
yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syariah.
d. Dalam
hal manajemen investasi dan / atau bank kustodian tidak melaksanakan amanah
dari investor sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau manajer investasi
dan / atau bank kustodian dianggap lalai maka manajemen investasi dana atau
bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3. Tugas
dan kewajiban manajer investasi
a. Mengelola
portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam
kontrak dan prospektus.
b. Menyusun
tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan
disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja
berikunya.
c. Melakukan
pengembilan dana unit penyertaan.
d. Memelihara
semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan
reksa dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang.
4. Tugas
dan kewajiban bank kustodian.
a. Memberikan
pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana.
b. Menghitung
NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c. Menyebar
biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi.
d. Menyimpan
catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit
penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan
identitas lainnya dari para investor.
e. Mengurus
penerbitan dan penembusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
f. Memastikan
bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon
investor.
3.
Proses
Pengelolaan Reksa Dana Syariah
Komite Investasi
|
·
Fatwa
Ulama
·
Pesetujuan
atas efek-efek yang sesuai dengan syariah
|
Dewan Pengawas Syariah
|
Kebijakan Lokasi Aset
|
Tim Investasi
|
Portofolio
|
C.
MANFAAT
DAN RISIKO REKSA DANA
1.
Manfaat
Reksa Dana
Investasi dari reksa dana dapat
memberikan beberapa keuntungan antara lain dapat melakukan investasi dengan
modal yang relatif kecil, mendapatkan dividen dari penerbit reksa dana, capital
gain yang diperoleh dari penjualan portofolio reksa dana, penyebaran risiko
melalui diversifikasi portofolio efek, akses investasi lebih banyak Waupun
dengan dana yang terbatas, sahan reksa dan untuk reksa dana terbuka dapat
dijual kembali setiap saat, pembagian uang tunai secara berkala, dan terbebas
dari pekerjaan administrasi dan analisis investasi karena reksa dana telah
dikelola oleh manajer investasi.
Secara umum keuntungan dalam melakukan
investasi pada reksa dana antara lain:
a. Likuiditas.
Investor yang membeli
reksa dana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap
saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang
berlaku saat itu.
b. Diversifukasi.
Investasi dalam reksa
dana diback up dengan sekelompok instrument dipasar modal atau pasar
uang.kelompok instrument tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai
maksimum dari portofolio yang bersangkutan.
c. Manajemen
profesional.
Pengelolaan reksa dana
pada umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian
dibidang pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) diwajibkan
memiliki izin sebagai penasehat investasi sehingga hanya orang tertentu saja
yang dapat menjadi manajer atau penasehat investasi.
d. Biaya
yang rendah.
Reksa dana adalah
kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara profesional, maka dengan
besaran kemampuannya melakukan transaksi secara kolektif tersebut akan
dihasilkan efesiensi biaya transaksi dengan kata lain, biaya transaksi akan
menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi
sendiri dibursa efek.
e. Pelayanan
bagi pemegang saham.
Reksa dana biasanya
menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya, dengan menjanjikan
untuk melakukan reinvestasi terhadap dividend an capital gain secara otomatis
yang sebenarnya diterima nasabah.
f. Transparansi
informasi.
Reksa dana wajib memberikan
informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara
berkesinambungan, sehingga pemegang unit penyertaan dapat membantu perkembangan
keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.
Penghasilan
investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah antara lain:
1. Dari
saham dapat berupa:
a. Dividen
yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentu tunai maupun dalam bentuk saham.
b. Rights
yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c. Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar
modal.
2. Dari
obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima
secara periodik dari laba emiten.
3. Dari
surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil
yang diterima dari issuer.
4. Dari
deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
2.
Risiko
Investasi Reksa Dana
a. Risiko
berkurangnya nilai unit pernyataan.
Risiko ini dipengaruhi
oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya)
yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.
b. Risiko
likuiditas.
Risiko ini menyangkut
kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit
melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
c. Risiko
politik dan ekonomi.
Perubahan kebijakan
ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus.
d. Risiko
pasar.
Hal ini terjadi karena
nilai sekuritas dipasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi
secara umum.
e. Risiko
inflasi.
Terjadinya inflasi akan
menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima
dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena
menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
f. Risiko
nilai tukar.
Risiko ini dapat
terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki.
g. Risiko
spesifik.
Risiko ini adalah
risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki.Disamping dipengaruhi pasar secara
keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri.
D.
LEMBAGA-LEMBAGA
FASILITATOR REKSA DANA
1. Bapepam
– LK
Bapepam
– LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas
membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang lembaga
keuangan.
2. Pengelola
Investasi (Manajer Investasi)
Pengelolaan
reksa dana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam –
LK sebagai manajer investasi. Perusahaan pengelola reksa dana dapat berbentuk:
a. Perusahaan
efek yang secara umum berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani
reksa dana, selain dua divisi yang lain yakni perantara pedagang efek (broker
dealer) dan penjaminan emisi (underwriter).
b. Perusahaan
secara khusus yang bergerak sebagai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau
Manajer Investasi (MI).
3. Bank
Kustodian
Bank
kustodian berwenang dan bertanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan
mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran /
penjualan kembali suatu reksa dana berdasarkan kontrak yang telah dibuat dengan
manajer investasi.
4. Notaris
Notaris
berwenang mengeluarkan akta badan hukum pengelola investasi baik pendirian
maupun pembubaran, menyaksikan pengesahan dokumen kontrak investasi pada tahap
persiapan dan perikatan lainnya.
5. Konsultan
Hukum
Konsultan
hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi
hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
6. Akuntan
Publik
Akuntan
publik yang disahkan oleh BPKP, bertugas antara lain melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan,
apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam –
LK serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).
7. Agen
Penjual
Agen
penjual adalah pihak yang menjualkan produk-produk yang dikelola oleh manajer
investasi kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.
E.
BENTUK REKSA
DANA
Reksa dana menurut Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk, yaitu :
1.
Badan hukum
perseroan (PT)
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang
didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Ciri-ciri reksa dana PT antara
lain :
1)
Bentuk hukumnya
adalah Perseroan Terbatas (PT).
2)
Pengelola
kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan
Manajer Investasi yang di tunjuk.
3)
Penyimpanan
kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan
bank kustodian.
2.
Kontrak
Investasi Kolektif (KIK)
KIK reksa dana syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian
kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah.
F.
SIFAT-SIFAT
REKSA DANA
Bentuk hukum reksa dana dapat
menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat
operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana
tertutup (closed end investment funds) dan reksa dana terbuka (opened
end investment funds). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat
bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya
dapat bersifat terbuka.
G.
NILAI AKTIVA
BERSIH (NAB)
Kinerja investasi pengelolaan
portofolio reksa dana tercermin dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net
Asset Value (NAV). Baik tidaknya kinerja investasi portofolio yang dikelola
oleh manajer investasi dipengaruhi oleh kebijakan dan strategi investasi yang dijalankan
oleh manajer investasi yang bersangkutan.
Dalam perhitungan NAB reksa dana
telah dimasukkan semua biaya pengelolaan investasi oleh manajer investasi (investment
management fee), biaya bank kustodian, biaya akuntan publik dan biaya-biaya
lainnya pembebanan biaya-biaya tersebut selalu dikurangkan dari reksa dana
setiap hari sehingga NAB yang diumumkan oleh bank kustodian merupakan nilai
investasi yang dimiliki investor.
H.
TATA CARA
BERINVESTASI DI REKSA DANA SYARIAH
Berinvestasi pada rksa dana tidaklah
sulit investor cukup menghubungi manajer investasi reksa dana yang dipilih,
kemudian isi formulir penyertaan modal/ pembelian unit penyertaan dan transfer
uang ke Bank Kustodian.
Setlah itu investor mengirimkan
bukti setor dan formulir yang telah diisi ke manajer investassi. Investor akan
mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksa dana yang dikirmkan langsung
k alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer
investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksa dana.
I.
KEBIJAKAN
PENGELOLA REKSA DANA
Pengelolaan rksa dana di atur secara
ketat oleh bapepam karena menyangkut dana masyarakat investor sehingga perlu
perlindungan yang memadai. Oleh karena nya bapepam mengeluarkan pedoman
pengelolaan reksa dana termasuk pelarangan dan pembatasan yang dapat dan tidak
dapat dilakukan oleh manajer investasi, antara lain:
1.
Menerima
dan/atau memberika pinjaman secara langsung.
2.
Membeli saham
atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
3.
Membeli efek
luar negeri.
4.
Membeli efek
yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor
emiten.
5.
Membeli efek
yang diterbitkan oleh suatu prusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk didalamnya surat
berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat Bank
Indonesia Syariah.
J.
MEMILIH JENIS
REKSA DANA
Dalam memilih konsentrasi portofolio
reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi, maka investor dapat memilihnya
berdasarkan jenis reksa dana yang ditawarkan. Konsentrasi portofolio reksa
dana, antara lain :
1. Reksa dana pasar uang
2. Reksa dana pendapatan tetap
3. Reksa dana saham
4. Reksa dana campuran
5. Reksa dana indeks
6. Reksa dana terproteksi
K.
PENGEMBANGAN
REKSA DANA
Dalam pengembangan reksa dana
syariah di akui ada kendala-kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, kendala dan
solusi yang bisa ditawarkan dalam perkembangan reksa dana syariah di indonesia
antara lain:
1.
Reksa dana
syariah relatif kurang dikenal oleh masyarakat umum karena reksa dana umumnya
dikenal dikalangan investor, pelaku bisnis, praktisi dan akademisi di bidang
ekonomi syariah.
2.
Adanya sistem
pasar ganda yang menawarkan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah
memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan industri reksa dana syariah
di indonesia.
3.
Pertumbuhan
reksa dana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah
sebagai regulator, investor, praktisi, ulama dan akademisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar