Kamis, 27 Desember 2012


REKSA DANA SYARIAH
A.    PENGERTIAN
Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep reksa dana yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian secara bahasa reksa dana bearti kumpulan uang yang dipelihara.
Reksa dana merupakan dana bersama yang dioperasikan oleh suatu perusahaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang.
Secara istilah, menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.
Upaya pemilihan portofolio efek merupakan upaya minimalisasi risiko dimana diversifikasi adalah solusinya.Cara diversifikasi bisa disatu instrument maupun lintas instrument. Cara diversifikasi lintas instrument dapat dilakukan dengan membeli beberapa jenis instrument yang berbeda-beda, misalnya sebagian dana diinvestasikan disaham, sebagian diobligasi, dan sebagian dilain di bank.
Dari definisi diatas, paling tidak terdapat tiga unsure penting dalam reksa dana yaitu:
1.      Adanya kumpulan dana masyarakat atau pool of funds.
2.      Investasi dalam bentuk portofolio efek.
3.      Manajer investasi sebagai pengelola dana.
Dana yang dikelola oleh manajer investasi merupakan dana milik investor. Dalam hal ini manajer investasi adalah pihak yang dipercayakan untuk mengelola dana. Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Manajer investasi dalam mengelola reksa dana bekerja sama dengan bank kustodian. Bank kustodian adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan penyelesaian transaksi reksa dana, melakukan penyimpanan, penjagaan, dan pengadministrasian kekayaan reksa dana.
Dalam reksa dana uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat berharga seperti saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan efek lainnya atau ditabungkan dalam deposito. Keuntungan atau kerugian investasi dalam reksa dana dapat dilihat pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang juga digunakan sebagai dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan. Mekanisme kerja reksa dana seperti dalam gambar dibawah ini:
Bapepam
 

Mengawasi                                                    
MANAJER INVESTASI
INVESTOR
Unit Penyertaan                                               Laporan
                                                                     
SWASTA DAN PEWMERINTAH
PASAR MODALPASAR UANG


                                                                             
                                                                      INVESTASI                                                    
Deposito, SBI, Obligasi, saham, dll
                                                                             
BANK KUSTODIAN
                         
                           Setoran Dana                     

Berinvestasi pada reksa dana tidak lah sulit, cukup hubungi manajemen investasi reksa dana yang anda pilih, kemudian isi formulir penyertaan modal / pembelian unit penyertaan dan transfer uang kebank kustodian. Setelah itu bukti setor dan formulir yang telah diisi dikirimkan kemanajer investasi tersebut. Peserta akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal direksa dana yang dikirimkan langsung kealamat peserta.
Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksa dana. Prospektus adalah buku atau keterangan lain yang memberikan gambaran lengkap mengenai suatu reksa dana sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih reksa dana mana yang akan dijadikan tempat investasi.
Disamping reksa dana konvensional, telah hadir pula reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan alternatif karena adanya sikap ambivalensi (mendua) pada diri umat islam, disatu sisi ingin menginvestasikan modal yang dimiliki pada reksa dana, tetapi disisi yang lain memiliki ketakutan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam syariah islam. oleh karena itu, kehadiran reksa dana syariah bisa menghimdarkan umat islam dari pelanggaran terhadap syariah islam, karena reksa dana syariah dalam operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi. Dengan demikian, reksa dana syariah adalah reksa dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam.
Salah satu tujuan reksa dana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Beberapa istilah yang sering muncul dalam reksa dana syariah, yaitu:
1.      Portofolio efek.
Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam reksa dana.
2.      Manajer investasi.
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
3.      Emiten.
Perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada public.
4.      Efek.
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, oblogasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

5.      Mudharabah/qirad.
Surat akad atau sistem dimana seseorang memebrikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh sahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
6.      Prospektus.
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
7.      Bank kustodian.
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memeberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

B.     KARAKTERISTIK REKSA DANA SYARIAH
1.      Prinsip Dasar Reksa Dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam, antara lain:
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
d.      Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan / atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Adapun jenis transaksi yang dilarang antara lain:
a.       Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu.
b.      Bai’ al-Ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
c.       Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d.      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih dominan dari modalnya.
Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksa dana syariah mencakup:
1.      Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Pedoman Syariah Islam.
2.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai syariah islam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah islam.
3.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah islam, namun mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah islam.
4.      Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
5.      Perbedaan yang paling menonjol antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses “screening” atau filterisasi atas instrument investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleansing” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.

2.      Pola Hubungan Pelaku Reksa Dana Syariah
Dalam mekanisme berinvestasi direksa dana syariah, pola hubungan antara pemilik modal (investor), manajer investasi dan pengguna investasi adalah sebagai berikut:
1.      Hubungan dan hak pemodal (investor).
a.       Akad antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujrah.
b.      Dengan akad wakalah bil ujrah, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
c.       Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksa dana syariah.
d.      Investor menanggung risiko yang berkaitan dengan reksa dana syariah.
e.       Investor berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali unit penyertaannya dalam reksa dana syariah melalui manajer investasi.
f.       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.      Investor yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
h.      Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa Unit Penyertaan (UP) reksa dana syariah.
2.      Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian.
a.       Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
b.      Bank kustodian berkewajiban untuk menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) perunit pernyataan dalam reksa dana syariah untuk setiap hari bursa.
c.       Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syariah.
d.      Dalam hal manajemen investasi dan / atau bank kustodian tidak melaksanakan amanah dari investor sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau manajer investasi dan / atau bank kustodian dianggap lalai maka manajemen investasi dana atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
3.      Tugas dan kewajiban manajer investasi
a.       Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus.
b.      Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikunya.
c.       Melakukan pengembilan dana unit penyertaan.
d.      Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang.
4.      Tugas dan kewajiban bank kustodian.
a.       Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana.
b.      Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c.       Menyebar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi.
d.      Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para investor.
e.       Mengurus penerbitan dan penembusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.       Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon investor.

3.      Proses Pengelolaan Reksa Dana Syariah
Komite Investasi
·   Fatwa Ulama
·   Pesetujuan atas efek-efek yang sesuai dengan syariah
Dewan Pengawas Syariah
Oleh karena reksa dana syariah dilandasi oleh prinsip syariah, secara sederhana proses pengelolaan investasireksa dana syariah dapat digambarkan sebagai berikut:
                                                                                                            
Kebijakan Lokasi Aset
                                                                                                                      
                                                                                                                      
Tim Investasi
                                                                                                                      
Portofolio
 

C.    MANFAAT DAN RISIKO REKSA DANA
1.      Manfaat Reksa Dana
Investasi dari reksa dana dapat memberikan beberapa keuntungan antara lain dapat melakukan investasi dengan modal yang relatif kecil, mendapatkan dividen dari penerbit reksa dana, capital gain yang diperoleh dari penjualan portofolio reksa dana, penyebaran risiko melalui diversifikasi portofolio efek, akses investasi lebih banyak Waupun dengan dana yang terbatas, sahan reksa dan untuk reksa dana terbuka dapat dijual kembali setiap saat, pembagian uang tunai secara berkala, dan terbebas dari pekerjaan administrasi dan analisis investasi karena reksa dana telah dikelola oleh manajer investasi.
Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana antara lain:
a.       Likuiditas.
Investor yang membeli reksa dana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu.
b.      Diversifukasi.
Investasi dalam reksa dana diback up dengan sekelompok instrument dipasar modal atau pasar uang.kelompok instrument tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dari portofolio yang bersangkutan.
c.       Manajemen profesional.
Pengelolaan reksa dana pada umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian dibidang pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) diwajibkan memiliki izin sebagai penasehat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasehat investasi.
d.      Biaya yang rendah.
Reksa dana adalah kumpulan dana dari pemodal yang dikelola secara profesional, maka dengan besaran kemampuannya melakukan transaksi secara kolektif tersebut akan dihasilkan efesiensi biaya transaksi dengan kata lain, biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi sendiri dibursa efek.

e.       Pelayanan bagi pemegang saham.
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya, dengan menjanjikan untuk melakukan reinvestasi terhadap dividend an capital gain secara otomatis yang sebenarnya diterima nasabah.
f.       Transparansi informasi.
Reksa dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga pemegang unit penyertaan dapat membantu perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah antara lain:
1.      Dari saham dapat berupa:
a.       Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentu tunai maupun dalam bentuk saham.
b.      Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
c.       Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar modal.
2.      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
3.      Dari surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa bagi hasil yang diterima dari issuer.
4.      Dari deposito dapat berupa bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.

2.      Risiko Investasi Reksa Dana
a.       Risiko berkurangnya nilai unit pernyataan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksa dana tersebut.


b.      Risiko likuiditas.
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya.
c.       Risiko politik dan ekonomi.
Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat mempengaruhi kinerja bursa dan perusahaan sekaligus.
d.      Risiko pasar.
Hal ini terjadi karena nilai sekuritas dipasar efek memang berfluktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
e.       Risiko inflasi.
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi. Pendapatan yang diterima dari investasi dalam reksa dana bisa jadi tidak dapat menutup kehilangan karena menurunnya daya beli (loss of purchasing power).
f.       Risiko nilai tukar.
Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki.
g.      Risiko spesifik.
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki.Disamping dipengaruhi pasar secara keseluruhan, setiap sekuritas mempunyai risiko sendiri-sendiri.
D.    LEMBAGA-LEMBAGA FASILITATOR REKSA DANA
1.      Bapepam – LK
Bapepam – LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang lembaga keuangan.
2.      Pengelola Investasi (Manajer Investasi)
Pengelolaan reksa dana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam – LK sebagai manajer investasi. Perusahaan pengelola reksa dana dapat berbentuk:

a.       Perusahaan efek yang secara umum berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana, selain dua divisi yang lain yakni perantara pedagang efek (broker dealer) dan penjaminan emisi (underwriter).
b.      Perusahaan secara khusus yang bergerak sebagai Perusahaan Manajemen Investasi (PMI) atau Manajer Investasi (MI).
3.      Bank Kustodian
Bank kustodian berwenang dan bertanggung jawab dalam menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran / penjualan kembali suatu reksa dana berdasarkan kontrak yang telah dibuat dengan manajer investasi.
4.      Notaris
Notaris berwenang mengeluarkan akta badan hukum pengelola investasi baik pendirian maupun pembubaran, menyaksikan pengesahan dokumen kontrak investasi pada tahap persiapan dan perikatan lainnya.
5.      Konsultan Hukum
Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
6.      Akuntan Publik
Akuntan publik yang disahkan oleh BPKP, bertugas antara lain melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam – LK serta memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
7.      Agen Penjual
Agen penjual adalah pihak yang menjualkan produk-produk yang dikelola oleh manajer investasi kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.

E.     BENTUK REKSA DANA
Reksa dana menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 dapat didirikan dalam dua bentuk, yaitu :
1.      Badan hukum perseroan (PT)
Reksa dana perseroan (PT) merupakan badan hukum tersendiri yang didirikan untuk melakukan kegiatan reksa dana. Ciri-ciri reksa dana PT antara lain :
1)      Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
2)      Pengelola kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang di tunjuk.
3)      Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian.
2.      Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
KIK reksa dana syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah.

F.      SIFAT-SIFAT REKSA DANA
Bentuk hukum reksa dana dapat menentukan sifat suatu reksa dana yang dapat dilakukan. Berdasarkan sifat operasionalnya, reksa dana dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu reksa dana tertutup (closed end investment funds) dan reksa dana terbuka (opened end investment funds). Reksa dana yang berbentuk perseroan (PT) dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan reksa dana yang berbentuk KIK hanya dapat bersifat terbuka.
G.    NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Kinerja investasi pengelolaan portofolio reksa dana tercermin dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau Net Asset Value (NAV). Baik tidaknya kinerja investasi portofolio yang dikelola oleh manajer investasi dipengaruhi oleh kebijakan dan strategi investasi yang dijalankan oleh manajer investasi yang bersangkutan.
Dalam perhitungan NAB reksa dana telah dimasukkan semua biaya pengelolaan investasi oleh manajer investasi (investment management fee), biaya bank kustodian, biaya akuntan publik dan biaya-biaya lainnya pembebanan biaya-biaya tersebut selalu dikurangkan dari reksa dana setiap hari sehingga NAB yang diumumkan oleh bank kustodian merupakan nilai investasi yang dimiliki investor.
H.    TATA CARA BERINVESTASI DI REKSA DANA SYARIAH
Berinvestasi pada rksa dana tidaklah sulit investor cukup menghubungi manajer investasi reksa dana yang dipilih, kemudian isi formulir penyertaan modal/ pembelian unit penyertaan dan transfer uang ke Bank Kustodian.
Setlah itu investor mengirimkan bukti setor dan formulir yang telah diisi ke manajer investassi. Investor akan mendapatkan tanda bukti penyertaan modal di reksa dana yang dikirmkan langsung k alamat investor. Besarnya uang investasi minimal ditentukan oleh manajer investasi dan telah tercantum resmi dalam prospektus reksa dana.
I.       KEBIJAKAN PENGELOLA REKSA DANA
Pengelolaan rksa dana di atur secara ketat oleh bapepam karena menyangkut dana masyarakat investor sehingga perlu perlindungan yang memadai. Oleh karena nya bapepam mengeluarkan pedoman pengelolaan reksa dana termasuk pelarangan dan pembatasan yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh manajer investasi, antara lain:
1.      Menerima dan/atau memberika pinjaman secara langsung.
2.      Membeli saham atau unit penyertaan reksa dana lainnya.
3.      Membeli efek luar negeri.
4.      Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu emiten melebihi 5% dari jumlah modal yang disetor emiten.
5.      Membeli efek yang diterbitkan oleh suatu prusahaan melebihi 10% dari nilai NAB reksa dana pada saat pembelian, termasuk didalamnya surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, tetapi tidak termasuk sertifikat Bank Indonesia Syariah.
J.      MEMILIH JENIS REKSA DANA
Dalam memilih konsentrasi portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi, maka investor dapat memilihnya berdasarkan jenis reksa dana yang ditawarkan. Konsentrasi portofolio reksa dana, antara lain :
1.      Reksa dana pasar uang
2.      Reksa dana pendapatan tetap
3.      Reksa dana saham
4.      Reksa dana campuran
5.      Reksa dana indeks
6.      Reksa dana terproteksi

K.    PENGEMBANGAN REKSA DANA
Dalam pengembangan reksa dana syariah di akui ada kendala-kendala yang dihadapi. Oleh karena itu, kendala dan solusi yang bisa ditawarkan dalam perkembangan reksa dana syariah di indonesia antara lain:
1.      Reksa dana syariah relatif kurang dikenal oleh masyarakat umum karena reksa dana umumnya dikenal dikalangan investor, pelaku bisnis, praktisi dan akademisi di bidang ekonomi syariah.
2.      Adanya sistem pasar ganda yang menawarkan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan industri reksa dana syariah di indonesia.
3.      Pertumbuhan reksa dana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai regulator, investor, praktisi, ulama dan akademisi.



1 komentar:

  1. Woori Casino - Welcome Bonus €30 Free + 120 FS
    Woori Casino: Welcome Bonus €30 Free + 120 FS. Welcome happyluke Bonus €30 Free + 120 FS. Woori Casino is one of the best 10cric casino brands in the market with huge 우리카지노

    BalasHapus